Ikustrasi pelemparan mobil
Metronewsntt.com, Oelamasi---Kepolisian Sektor (Polsek) Fatuleu, Kabupaten Kupang, berhasil mengamankan empat terduga pelaku pelemparan mobil dump truck di Jalan Timor Raya, KM 41, Camplong I, Kecamatan Fatuleu. Peristiwa pelemparan terjadi pada Selasa, 14 Oktober 2025, sekitar pukul 01.00 WITA, tepatnya di Pertigaan Cabang Oelkuku.
Mobil dump truck bernomor polisi DH 8122 BE yang dikemudikan oleh Sony Imanuel Lassa (25), dihadang oleh sekelompok orang saat dalam perjalanan dari Pasar Lili menuju Kupang.
Menurut korban, saat ia menanyakan maksud penghadangan, para terduga pelaku langsung melancarkan aksi pelemparan menggunakan batu, yang mengakibatkan kaca samping kiri mobil pecah. Korban sempat mengejar, namun pelaku berhasil melarikan diri.
Berdasarkan pengaduan korban, Kapolsek Fatuleu, IPTU Markus Tameno, S.H., bersama anggotanya segera bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengidentifikasi serta mengamankan keempat terduga pelaku, yaitu: Joni Oemolos (22), Dion Giri (22), Roni Faot (29), dan Tomi Mbatu (18). Keempatnya langsung diamankan di Mapolsek Fatuleu.
Kapolsek Fatuleu menjelaskan bahwa para pelaku mengakui aksinya dilakukan dalam kondisi mabuk akibat mengonsumsi minuman beralkohol berlebihan. Pada Pukul 14.00 WITA, dilakukan proses mediasi antara korban/pemilik kendaraan (An. Nawir) dengan keempat terduga pelaku.
Berdasarkan kesepakatan bersama, kedua belah pihak memutuskan untuk tidak melanjutkan persoalan tersebut ke ranah hukum. Para pelaku telah sepakat untuk mengganti rugi penuh atas kerusakan kaca mobil yang pecah. Kesepakatan damai dan surat pernyataan tidak melanjutkan proses hukum telah dibuat dan ditandatangani.(mnt)